Sabtu, 29 April 2023

ATURAN HUKUM TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

 PENERAPAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN MASYARAKAT


        Sebelumnya, transaksi elektronik adalah proses pembelian dan penjualan barang dan jasa yang dilakukan secara online melalui internet atau jaringan komputer lainnya. Dalam transaksi elektronik, pembayaran dilakukan secara elektronik, misalnya melalui kartu kredit, transfer bank atau dompet digital. Transaksi elektronik sangat populer saat ini, terutama karena semakin banyak orang yang menggunakan internet untuk berbelanja atau melakukan transaksi bisnis. Keuntungan utama dari transaksi elektronik adalah kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi, sehingga konsumen tidak perlu datang ke toko fisik untuk membeli barang atau jasa yang diinginkan. Namun disamping itu, transaksi elektronik juga memiliki risiko, seperti keamanan data dan informasi pribadi, penipuan online, dan masalah teknis. Oleh karena itu, penting bagi konsumen dan bisnis yang melakukan transaksi elektronik untuk memastikan bahwa mereka mengikuti prosedur keamanan yang benar dan menggunakan situs web atau platform yang terpercaya. Adapun contoh dari transaksi elektronik yang populer adalah pembelian tiket pesawat secara online, belanja online di toko e-commerce, transfer uang melalui aplikasi dompet digital, dan membayar tagihan melalui internet banking.

        Namun, disamping risiko yang ada masyarakat tidak perlu khawatir ketika memakai dan menggunakan transaksi elektronik karena semuanya sudah dilindungi oleh pemerintah. Misalnya saja sudah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah peraturan hukum yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. UU ITE berisi aturan tentang beberapa hal berikut:

  1. Kriminalitas dalam dunia maya: UU ITE mengatur tentang tindakan kriminal dalam dunia maya seperti penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, penghinaan, dan pornografi. UU ITE juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.
  2. Perlindungan data pribadi: UU ITE juga mengatur tentang perlindungan data pribadi seseorang, seperti pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data pribadi, serta hak individu untuk mengontrol penggunaannya.
  3. Tanda tangan elektronik: UU ITE memberikan pengakuan hukum bagi tanda tangan elektronik, yang memungkinkan dokumen dan transaksi elektronik diterima sebagai bukti hukum di pengadilan.
  4. Elektronik komersial: UU ITE mengatur tentang elektronik komersial, termasuk mengenai transaksi online, perdagangan elektronik, dan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik.
  5. Keamanan sistem dan informasi: UU ITE mengatur tentang keamanan sistem dan informasi dalam lingkungan teknologi informasi, termasuk pelanggaran keamanan dan sanksi yang diberikan kepada pelaku.

Semua aturan ini dirancang untuk mengatur penggunaan informasi dan transaksi elektronik dengan cara yang adil, aman, dan efektif. Namun, terdapat perbedaan di setiap negara dalam hal penerapan dan pelaksanaannya.

    Disamping itu, pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on e-Commerce dan UNCITRAL Model Law on e-Signature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Aturan informasi dan transaksi elektronik bersumber dari KUHP, UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang ebrada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum diwilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia (Pasal 2 UU ITE). Ada beberap asas yangd isebutkan dalam pasal 3 UU ITE, diantaranya:

  • Asas kepastian hukum, berarti landasan hukum bagi pemanfaatan teknologi infromasi dan transaksi elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan diluar pengadilan.
  • Asas manfaat, berarti asas bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehinggadapat meningkatkan kesejahteraan masayarakat
  • Asas kehati-hatian berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
  • Asas iktikad baik, berartia sas yang digunakan para pihak dalam melakukan transaksi elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
  • Asas kebebasan, memilih teknologi atau netral teknologi berarti asas pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi terntentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

Sedangkan, pemanfaatan Teknologi dan Transaksi elektronik dilakanakan dengan tujuan untuk (pasal 4):

  • Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  • Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public
  • Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, serta
  • Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi

UU ITE memiliki peran penting dalam mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Namun, aturan ini juga telah menjadi kontroversial karena dianggap dapat digunakan untuk mengekang kebebasan berbicara di dunia maya. Berikut adalah beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE yang termuat dalam pasal 27-37 UU ITE:

  • Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27). 
  • Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antargolongan (pasal 28).
  • Menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (pasal 29).
  • Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30).
  • Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31).
  • Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32).
  • Mengganggu sistem elektronik (pasal 33).
  • Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan(pasal 34).
  • Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35).
Untuk itu, kita sebagai masyarakat yang baik haruslah mematuhi dan bijak menggunakan sosial media, entah itu untuk bertansraksi maupun menggunakannya dalam kebutuhan lain. Serta menaati peraturan yang sudah disahkan oleh pemerintah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Jumat, 28 April 2023

BERDAYAKAN UMKM MELALUI E-COMMERCE

 PERAN E-COMMERCE DALAM MENINGKATKAN PENJUALAN USAHA KECIL MIKRO MENENGAH (UMKM) MASYARAKAT



        E-commerce atau Electronic Commerce adalah transaksi bisnis yang dilakukan secara elektronik melalui internet. Transaksi ini melibatkan pertukaran barang, jasa, atau informasi antara penjual dan pembeli tanpa adanya interaksi fisik. Dalam e-commerce, proses transaksi meliputi pengiriman pesanan, pembayaran, dan pengiriman barang. Kemudian, E-commerce memiliki dampak yang signifikan terhadap usaha kecil mikro menengah (UMKM). Hadirnya E-commerce ini sangat memiliki peran penting bagi para UMKM, salah satunya dapat memperluas jangkauan pasar, artinya dengan adanya e-commerce, para pebisnis UMKM dapat menjual produk atau jasa mereka ke pelanggan dari berbagai daerah atau bahkan negara lain. 

E-commerce memiliki peran penting dalam meningkatkan penjualan usaha kecil mikro menengah (UMKM) masyarakat. Berikut beberapa hal yang bisa dijelaskan mengenai peran e-commerce dalam meningkatkan penjualan UMKM:

  1. Meningkatkan akses pasar: E-commerce memberikan akses pasar yang lebih luas bagi UMKM, karena dapat menjangkau pelanggan dari berbagai daerah, bahkan luar negeri. Hal ini tentu membuka peluang lebih besar bagi UMKM untuk memperluas pasar dan meningkatkan penjualan.
  2. Mengurangi biaya operasional: E-commerce dapat mengurangi biaya operasional UMKM, seperti biaya sewa toko atau kios, biaya pengelolaan gudang, dan biaya transportasi. Dengan mengurangi biaya-biaya ini, UMKM dapat mengalokasikan sumber daya mereka untuk hal lain yang lebih penting, seperti pemasaran dan peningkatan kualitas produk.
  3. Memudahkan promosi dan pemasaran: E-commerce memungkinkan UMKM untuk mempromosikan dan memasarkan produk mereka secara lebih mudah dan efektif, karena dapat dilakukan secara online dengan biaya yang relatif murah. Hal ini juga memungkinkan UMKM untuk memasarkan produk mereka kepada pelanggan yang lebih spesifik dan tersegmentasi.
  4. Memperbaiki pengalaman pelanggan: E-commerce dapat meningkatkan pengalaman pelanggan dengan memudahkan mereka dalam mencari dan membeli produk. Selain itu, e-commerce juga memungkinkan pelanggan untuk memberikan umpan balik dan penilaian terhadap produk, sehingga UMKM dapat meningkatkan kualitas produk mereka sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
  5. Memperluas kerja sama dengan pemasok dan rekan bisnis: E-commerce juga memungkinkan UMKM untuk memperluas kerja sama dengan pemasok dan rekan bisnis mereka, karena dapat memperluas jaringan dan membuka peluang baru untuk kerja sama.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa e-commerce memiliki peran penting dalam meningkatkan penjualan UMKM masyarakat. Dengan menggunakan e-commerce, UMKM dapat memperluas pasar, mengurangi biaya operasional, memudahkan promosi dan pemasaran, memperbaiki pengalaman pelanggan, dan memperluas kerja sama dengan pemasok dan rekan bisnis.

 


Sabtu, 22 April 2023

KONSEP DAN PEMANFAATAN E-COMMERCE

 PERAN E-COMMERCE DALAM 
MEMENUHI KEBUTUHAN SEHARI-HARI 
MASYARAKAT

        E-Commerce adalah singkatan dari Electronic Commerce, merupakan suatu bentuk perdagangan atau bisnis yang dilakukan secara elektronik melalui internet. Dalam e-commerce, transaksi jual beli dilakukan secara online, mulai dari pencarian produk, pemilihan, pembayaran, hingga pengiriman barang atau layanan. E-commerce telah mengubah cara orang berbelanja dan berbisnis, karena memungkinkan transaksi yang cepat, mudah, dan efisien tanpa harus berhadapan langsung secara fisik. Berbagai Tipe E-Commerce, serta beberapa platform yang digunakan sebagai basis transaksi dalam industri ini. Setidaknya terdapat sejumlah Tipe E-Commerce yang dibagi berdasarkan konektivitas pasar, diataranya:

  1. B2C (Business-to-Consumer): Transaksi antara bisnis dengan konsumen akhir. Contoh: toko online yang menjual produk langsung kepada pelanggan.
  2. B2B (Business-to-Business): Transaksi antara bisnis dengan bisnis lain. Contoh: platform pembelian grosir untuk para pengecer.
  3. C2C (Consumer-to-Consumer): Transaksi antara konsumen dengan konsumen lain. Contoh: platform marketplace yang memungkinkan individu untuk menjual produk mereka kepada konsumen lain.
  4. C2B (Consumer-to-Business): Transaksi antara konsumen yang menawarkan produk atau layanan kepada bisnis. Contoh: seorang influencer yang mengiklankan produk kepada bisnis yang ingin beriklan.
  5. B2G (Business-to-Government): Transaksi antara bisnis dengan pemerintah. Contoh: pembelian produk atau layanan oleh pemerintah dari penyedia swasta.


Saat ini teknologi akan memasuki semua aktivitas komersial, yang mana secara umum perusahaan tradisional masih akan mendominasi perannya. Hal ini berarti perusahaan start-up masih dapat menarik banyak audience di area yang tidak di dominasi perusahaan tradisional. Sedangkan perusahaan yang memiliki integrasi online maupun offline akan tumbuh lebih baik disbanding perusahaan yang ghanya berbasis online store saja. Ada berbagai bisnis model dalam e commerce. Bisnis model ini adalah salah satu bagian terpenting dalam industri, karena mengungkap bagaimana cara persuahaan mendapatkan laba (monetizing) melalui cara cara yang belum pernah dilakukan oleh perusahaan tradisional pada umumnya. Delapan Kunci Model Bisnis E-Commece:

  • Value proposition (Proposisi nilai)
  • Revenue model (Model pendapatan)
  • Market opportunity (Kesempatan pasar)
  • Competitive environment (Lingkungan kompetitif)
  • Competitive advantage (Keungguan bersaing)
  • Market strategy (Strategi pasar)
  • Organizational development (Pengembangan organisasi)
  • Management team (Tim manajemen)

Delapan kunci ini, adalah rahasia pemanfaatan model bisnis yag dikembangkan untuk industri E-Commerce. Misalnya saja dari perusahaan-perusahaan besar yang sering kita gunakan dalam bermedia sosial seperti Instagram dan twitter. Untuk mengukur nilai bisnis dari perusahaan Instagram, kita perlu memperhatikan beberapa karaktersitik seperti Pertumbuhan (>6% of keuntungan per tahun), Keuntungan ($711 juta dollar per tahun), Aset (>300 juta pengguna), dan Perkiraan nilai bisnis ($16 miliar dollar). Sedangkan untuk perusahaan seperti twitter sendiri memiliki asset yang paling penting yaitu: memiliki  326 juta pengguna aktif (per okt 2018), 6.000 tweets per detik dan 500 juta per hari di seluruh dunia, dan yang terakhir twitter membeli big data startup seperti Lucky Sort, Topsy Labs & Gnip, yang mana dapat membantu meningkatkan kemampuan menyediakan informasi sesuai dengan perilaku para penggunanya. Kemudian, twitter juga telah melakukan strategi mentizing melalui beberapa platfrom diantaranya Promoted Tweers, Trends, Accounts, Video (by 2010), dan Mobile Adv.

        Hadirnya E-commerce atau perdagangan elektronik ditengah kehidupan masyarakat kita telah memainkan peran yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Seperti yang sering kita jumpai banyak kurir-kurir pengiriman yang mengirimkan paket yang jumlahnya tidak sedikit dan berlangsung sepanjang hari. Dengan adanya fenomena seperti ini dapat kita lihat betapa antusiasnya masyarakat kita ketika memberi barang secara online baik melalui e-commerce ataupun yang lain. Kebanyakan masyarakat memilih berbelanja secara online karena tergiur dengan harga yang murah dibandingkan ketika membeli di toko secara langsung. Untuk itu berikut adalah beberapa peran utama e-commerce dalam memenuhi kebutuhan masyarakat:

  • Hadirnya E-commerce memudahkan konsumen untuk berbelanja secara online kapan saja dan di mana saja tanpa harus pergi ke toko secara langsung. Hal ini memberikan aksesibilitas dan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dengan mudah, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas atau tinggal di daerah yang terpencil.
  • Melalui e-commerce, pembeli dapat memilih berbagai ragam produk dan merek yang ditawarkan oleh penjual dari berbagai belahan dunia. Hal ini memberikan pilihan yang lebih luas bagi konsumen untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka, baik dalam hal harga, kualitas, maupun fungsi produk.
  • Dengan adanya E-commerce telah menghadirkan sistem pembayaran online yang aman dan mudah, seperti kartu kredit, transfer bank, atau dompet digital. Konsumen dapat melakukan pembayaran dengan cepat dan aman, tanpa harus membawa uang tunai atau menghadapi risiko kehilangan uang dalam proses transaksi.
  • E-commerce juga telah menciptakan persaingan yang lebih intensif antara penjual, yang dapat menghasilkan harga yang lebih bersaing untuk konsumen. Hal ini memberikan manfaat bagi masyarakat dalam hal mendapatkan produk dengan harga yang lebih terjangkau dan ekonomis.
  • Adanya E-commerce memudahkan konsumen untuk mencari informasi produk secara online, termasuk ulasan dari konsumen lain. Hal ini membantu konsumen dalam membuat keputusan pembelian yang lebih bijaksana dan berdasarkan informasi yang akurat.
  • Melalui e-commerce, pembeli tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan energi untuk pergi ke toko, mengantri, atau mencari produk yang diinginkan. Dengan berbelanja secara online, konsumen dapat menghemat waktu dan energi yang dapat digunakan untuk hal lainnya.
  • Dengan adanya E-commerce juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha lokal, terutama UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), untuk memperluas pasar mereka melalui platform online seperti shoope, tiktokshop, Lazada, Tokopedia, dll. Hal ini dapat membantu meningkatkan penjualan dan memperkenalkan produk lokal, serta berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

Secara keseluruhan, peran e-commerce dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat sangat signifikan, menghadirkan aksesibilitas, kemudahan, pilihan, dan manfaat ekonomis bagi konsumen dan pelaku usaha. Namun, penting untuk diingat bahwa e-commerce juga perlu diatur dengan baik untuk menjaga keamanan dan kepercayaan konsumen serta memberikan perlindungan.


Minggu, 16 April 2023

ATURAN HUKUM TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

 PENERAPAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN MASYARAKAT          Sebelumnya, t ransaksi elektronik adalah pros...