Sabtu, 29 April 2023

ATURAN HUKUM TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

 PENERAPAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN MASYARAKAT


        Sebelumnya, transaksi elektronik adalah proses pembelian dan penjualan barang dan jasa yang dilakukan secara online melalui internet atau jaringan komputer lainnya. Dalam transaksi elektronik, pembayaran dilakukan secara elektronik, misalnya melalui kartu kredit, transfer bank atau dompet digital. Transaksi elektronik sangat populer saat ini, terutama karena semakin banyak orang yang menggunakan internet untuk berbelanja atau melakukan transaksi bisnis. Keuntungan utama dari transaksi elektronik adalah kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi, sehingga konsumen tidak perlu datang ke toko fisik untuk membeli barang atau jasa yang diinginkan. Namun disamping itu, transaksi elektronik juga memiliki risiko, seperti keamanan data dan informasi pribadi, penipuan online, dan masalah teknis. Oleh karena itu, penting bagi konsumen dan bisnis yang melakukan transaksi elektronik untuk memastikan bahwa mereka mengikuti prosedur keamanan yang benar dan menggunakan situs web atau platform yang terpercaya. Adapun contoh dari transaksi elektronik yang populer adalah pembelian tiket pesawat secara online, belanja online di toko e-commerce, transfer uang melalui aplikasi dompet digital, dan membayar tagihan melalui internet banking.

        Namun, disamping risiko yang ada masyarakat tidak perlu khawatir ketika memakai dan menggunakan transaksi elektronik karena semuanya sudah dilindungi oleh pemerintah. Misalnya saja sudah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah peraturan hukum yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. UU ITE berisi aturan tentang beberapa hal berikut:

  1. Kriminalitas dalam dunia maya: UU ITE mengatur tentang tindakan kriminal dalam dunia maya seperti penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, penghinaan, dan pornografi. UU ITE juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.
  2. Perlindungan data pribadi: UU ITE juga mengatur tentang perlindungan data pribadi seseorang, seperti pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data pribadi, serta hak individu untuk mengontrol penggunaannya.
  3. Tanda tangan elektronik: UU ITE memberikan pengakuan hukum bagi tanda tangan elektronik, yang memungkinkan dokumen dan transaksi elektronik diterima sebagai bukti hukum di pengadilan.
  4. Elektronik komersial: UU ITE mengatur tentang elektronik komersial, termasuk mengenai transaksi online, perdagangan elektronik, dan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik.
  5. Keamanan sistem dan informasi: UU ITE mengatur tentang keamanan sistem dan informasi dalam lingkungan teknologi informasi, termasuk pelanggaran keamanan dan sanksi yang diberikan kepada pelaku.

Semua aturan ini dirancang untuk mengatur penggunaan informasi dan transaksi elektronik dengan cara yang adil, aman, dan efektif. Namun, terdapat perbedaan di setiap negara dalam hal penerapan dan pelaksanaannya.

    Disamping itu, pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on e-Commerce dan UNCITRAL Model Law on e-Signature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Aturan informasi dan transaksi elektronik bersumber dari KUHP, UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang ebrada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum diwilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia (Pasal 2 UU ITE). Ada beberap asas yangd isebutkan dalam pasal 3 UU ITE, diantaranya:

  • Asas kepastian hukum, berarti landasan hukum bagi pemanfaatan teknologi infromasi dan transaksi elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan diluar pengadilan.
  • Asas manfaat, berarti asas bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehinggadapat meningkatkan kesejahteraan masayarakat
  • Asas kehati-hatian berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
  • Asas iktikad baik, berartia sas yang digunakan para pihak dalam melakukan transaksi elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
  • Asas kebebasan, memilih teknologi atau netral teknologi berarti asas pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi terntentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

Sedangkan, pemanfaatan Teknologi dan Transaksi elektronik dilakanakan dengan tujuan untuk (pasal 4):

  • Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  • Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public
  • Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, serta
  • Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi

UU ITE memiliki peran penting dalam mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Namun, aturan ini juga telah menjadi kontroversial karena dianggap dapat digunakan untuk mengekang kebebasan berbicara di dunia maya. Berikut adalah beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE yang termuat dalam pasal 27-37 UU ITE:

  • Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27). 
  • Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antargolongan (pasal 28).
  • Menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (pasal 29).
  • Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30).
  • Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31).
  • Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32).
  • Mengganggu sistem elektronik (pasal 33).
  • Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan(pasal 34).
  • Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35).
Untuk itu, kita sebagai masyarakat yang baik haruslah mematuhi dan bijak menggunakan sosial media, entah itu untuk bertansraksi maupun menggunakannya dalam kebutuhan lain. Serta menaati peraturan yang sudah disahkan oleh pemerintah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ATURAN HUKUM TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

 PENERAPAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN MASYARAKAT          Sebelumnya, t ransaksi elektronik adalah pros...